Jaminan Hak Kesehatan Pekerja Work From Office (WFO) Selama Masa PSBB

Wabah Covid 19 telah menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia sehingga WHO menyatakan bahwa fenomena ini sebagai sebuah Pandemi. Akibat yang ditimbulkan bukan hanya pada kesehatan jiwa manusia yang terjangkit virus ini bahkan sampai menelan jutaan korban jiwa dan kondisi ekonomi yang sangat terdampak. Akibat Pandemi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi ruang gerak penularan Covid 19 dengan berbagai cara, termasuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini adalah pembatasan ruang gerak masyarakat untuk melakukan aktifitasnya di luar rumah demi upaya social distancing/physical distancing. Continue reading

URGENSI ASSESMENT REPORT DALAM OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA

Reaksi terhadap RUU Cipta Kerja (RUU CK) yang diinisiasi oleh Pemerintah sebagai legacy konsep Omnibus Law seakan tidak pernah berhenti bahkan mengundang perdebatan akibat kontroversi sebagai implikasinya. Omnibus Law Cipta Kerja diyakini Pemerintah sebagai obat mujarab yang dapat menyembuhkan penyakit menahun bangsa ini untuk membuka kran investasi yang seluas-luasnya sehingga dengan begitu akan tercipta lapangan pekerjaan yang banyak. Filosofi RUU CK adalah pembukaan lapangan kerja dengan cara memsimplifikasi sekat-sekat birokrasi yang menghambat dunia investasi.

Continue reading

KPK JANGAN TAKUT ANGKET DPR

Situasi politik panas lagi setelah perhelatan Pilkada DKI yang menyita perhatian kemarin. Saya fikir sudah reda, tetapi persoalan politik dan hukum rupanya ga pernah reda dari negara kita. Kemarin kita lihat ada hak Angket yang digulirkan oleh DPR untuk meminta penyelidikan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus E-KTP yang sedang rame-ramenya.

Begitu nafsunya DPR untuk mengusulkan hak angket tersebut tentu memunculkan banyak spekulasi dari berbagai perspektif dan pasti akan ramai dibahas di berbagai media terlebih adalah media sosial yang viralnya pasti dalam itungan detik.

Continue reading

Fidelis dan Ampunan Hukum

Fidelis Arie Sudewarto (36) hanya bisa pasrah. Sejak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau menangkapnya pada 19 Februari 2017  karena menanam 39 batang pohon ganja (cannabis sativa), saat itu pula upayanya merawat sang istri, Yeni Riawati, berakhir. Fidelis, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini menanam ganja untuk mengobati istrinya yang didiagnosa menderita syringomyelia, tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx di dalam sumsum tulang belakang.

Continue reading

KESESATAN DALAM BERHUKUM (ARGUMENTUM AD BACULUM)

Kita pasti sadar bahwa tak ada hukum mk pasti akan timbul situasi yg chaos. Bahkan bisa jadi pula kita pada situasi Homo Homini Lupus.

Berharap pada hukum tentu msh kita yakini karena esensi hukum adlh mendatangkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Keadilan itu diharap-harap org byk, krn jk tak ada keadilan, mk biang dr sgala musibah. Bahkan jika keadilan ditunda-tunda justru disitulah embrio dr ketidakadilan (justice delayed justice denied).

Kepastian hukum tentu ditunggu-tunggu masyarakat krn dengan kepastian orang akan tahu mana hal yg baik dan yg buruk. Pasti jd patokan, pasti jd pegangan.

Sedangkan, kemanfaatan itu bayangan dr keadilan. Buat apa ada aturan hukum tapi tdk bermanfaat. Capek-capek buat aturan hukum namun menjadi “Mubazir” krn tidak ditaati oleh masyarakat.

Keadilan, kepastian dan kemanfaatan yg terbungkus dlm sebuah aturan hukum akan tak bermakna, tak bergeming dan tak berguna manakala dipergunakan atau dipegang oleh org yg salah.

Aturan hukum itu dg semena-mena ditafsirkan sesuka hatinya atau dg kekuasaan yg dimilikinya sehingga mudah mengoyak sisi esensi hukum tadi.

Jika kondisi demikian, maka kita terjebak pada sebuah logika hukum yg salah dan sesat (ARGUMENTUM AD BACULUM). Kesesatan spt ini terjadi jika situasi2 di atas tadi menhampiri kita semua.

Sekian. Wallahualam bishawaab. (IR)

FATWA DAN HUKUM POSITIF

1. Tak perlu dipertentangkan antara Fatwa dan Hukum Positif. Fatwa dikeluarkan atas dasar permintaan dan demi kemaslahatan bersama.

Kalau ada gejolak, mk bukan karena fatwanya akan tetapi kondisi masyarakat yg sdh mencapai titik “distrust” thdp mslh sosial.

2. Fatwa itu adlh unifikasi trhdp brbagai pendapat mazhab yg diistinbathkan dr hasil Ijma para Ulama. Kalau ada perbedaan pendapat adlh hal biasa selama Illat/Ratio Legisnya sama.

3. Sedangkan Hukum Islam itu dpt berwujud ganda. Ada yg subtansinya sdh mnjadi hukum positif (disahkan negara), ada jg yg blm disahkan, fatwa misalnya. Yg blm, mk dpt disebut hukum yg hidup di masyarakat (The Living Law).

Dalam situasi2 tertentu, hkm positif jg mesti mempertimbangkan hkm yg hidup di masyarakat di mana kdg kala “taste” rasa keadilan masyarakat ditemukan.

Sekian.

STOP LIBERALISASI SIDANG PERADILAN

Hari ini adalah momen akhir yang publik tunggu dari lamanya episode persidangan Jessica Kumala Wongso (JKW) yang terkenal dengan “Sianidanya” kepada Mirna. Ketok palu hakim Binsar begitu nyaring dan tegas yang vonisnya menghukum JKW 20 tahun penjara persis dengan tuntutan Jaksa pada saat penuntutan. Tentu hari ini semakin menjawab kegelisan bagi keluarga korban dan misteri hukuman apa yang layak diberikan kepada JKW. Persidangan ini bak sinetron “striping” di layar-layar televisi kita yang setiap minggunya kita bisa nikmati lebih dari satu stasiun televisi. Padahal kasus ini bukanlah skenario film-film pada umumnya yang mungkin dapat mengaduk-ngaduk emosi si penonton tapi adalah sebuah peristiwa hukum yang menentukan nasib seseorang di mana ia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dengan media racun “Sianida”.

Continue reading

Surat Untuk Pak Presiden (Jokowi)

Pak Jokowi yang terhormat,
Semoga bapak dalam keadaan yang sehat dan dalam lindungan Allah SWT. Meskipun sambil menunggu Putusan MK tentang hasil pemilu presiden, saya yakin Bapak dlm waktu dekat akan jadi Presiden kita. Namun, jika bukan Surat ini untuk Presiden yg terpilih nanti. Pak Jokowi, saya hanya sharing dg Bapak jk Bapak berkenan. Jk Bapak resmi memimpin bulan Oktober nanti, jgn diabaikan sektor pembangunan di bidang hukum karena dengan pembangunan hukum yang baik dan terarah pola kehidupan bernegara dan sektor bisnis akan berjalan lancar. Pelaku bisnis membutuhkan situasi yg aman dan tertib sekaligus membutuhkan kepastian hukum agar segala aktifitasnya menjadi legal.

Continue reading

Save Sukabumi

Kalau mendengar Sukabumi, maka tentu identik dengan suasana yang segar. Pantas saja demikian karena secara geografis Sukabumi diapit oleh gunung Pangrango, gunung Endut dan gunung Salak. Udaranya yang segar dan sumber mata airnya yang jernih menggoda investor-investor untuk mengembangkan bisnis industri air minum kemasan. Tentu merek semisal Aqua, Vit dan lain sebagainya cukup melekat dengan kita karena kemasan yang praktis membuat masyarakat mengkonsumsinya. Dari sana ada temuan Tim Metro Realitas yang menemukan babak baru dimulainya eksploitasi pemanfaatan air tanah. Akibat dari eksploitasi untuk kepentingan komersil air kemasan yang dilakukan oleh puluhan perusahaan air minum, cadangan air tanah menjadi tipis sehingga warga kesusahan air bersih.

Air menjadi susah dan berwarna kekuningan. Keadaan seperti ini sama dengan ungkapan ayam mati di lumbung padi. Masyarakat sekitar yang harusnya berkecukupan dengan air bersih yang melimpah ruah, justru sengsara akibat eksploitasi tersebut. Air untuk minum, masak dan mencuci harus mengambil dari genangan tempat air dari air hujan. Sungguh ironis memang. Pemda nyaris tidak bergigi menghadapi monster-monster perusahaan asing yang bemodal besar. Sebut saja salah satu perusahaan asing tersebut adalah PT. Aqua Golden Misissippi yang sudah dimiliki oleh grup Danone asal Perancis. Aneh memang, seakan-akan bumi kita ini sudah tergadaikan dan kita nyaris tak bisa berbuat banyak. Dari uraian tersebut, tentu harus diketauhi bahwa ada masalah besar dengan penataan sumber daya air di negara ini. Kalau dirunut, bumi ini dan isi yang ada di dalamnya bukan hanya sebagai Common Property tetapi juga sebagai Heritage of Mankind. Oleh karena itu, selain untuk kepentingan manusia juga harus dijaga keberlangsungannya. Sharing di antara keduanya menjadi mutlak hukumnya karena tentu sumber daya air yang diambil ada keterbatasannya (limitation) guna memenuhi kebutuhan (need) dan keinganan (want) manusia yang berpotensi menimbulkan conflict of interest. Di sinilah kiranya keperluan yang sangat mendesak penegakkan hukum lingkungan untuk berfungsi bagaimana mengatur (how to manage) dan meregulasi (how to regulate) konflik-konflik antara kebutuhan manusia dan kepentingan komersil. Penegakkan hukum sangat dibutuhkan untuk menemukan pelanggaran hukum sebagai bukti (legal evidence) dan dampak lingkungan (sciencetific evidence)yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar terhadap praktek eksploitasi air tanah. Prinsip deteksi dini (precautionery principle) terdahadap dampak negatif lingkungan menjadi titik tolok landasan penegakkan hukum. Akhirnya, Bumi cukup untuk memenuhi seluruh umat manusia tapi tidak cukup untuk melayani satu orang yang rakus (Mahatma Gandhi).