Wabah Covid 19 telah menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Indonesia sehingga WHO menyatakan bahwa fenomena ini sebagai sebuah Pandemi. Akibat yang ditimbulkan bukan hanya pada kesehatan jiwa manusia yang terjangkit virus ini bahkan sampai menelan jutaan korban jiwa dan kondisi ekonomi yang sangat terdampak. Akibat Pandemi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi ruang gerak penularan Covid 19 dengan berbagai cara, termasuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini adalah pembatasan ruang gerak masyarakat untuk melakukan aktifitasnya di luar rumah demi upaya social distancing/physical distancing. Continue reading
Jaminan Hak Kesehatan Pekerja Work From Office (WFO) Selama Masa PSBB
22 Wednesday Apr 2020
Posted Artikel
in